Surya Darmadi Keberatan Didakwa Korupsi, Singgung Omnibus Law
- ANTARA
VIVA Nasional - Terdakwa Surya Darmadi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp73 triliun.
Nota keberatan atau eksepsi tersebut dibacakan langsung kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Dalam eksepsi tersebut, Juniver menegaskan kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Menurut Juniver, dalam kasus yang menjerat Surya Darmadi ini, harus berlaku asas kekhususan sistematis. Sehingga, hukum yang diterapkan harusnya bukan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi melainkan Undang-undang Kehutanan.
"Bahwa, sebenarnya, perbuatan terdakwa sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum itu bukan merupakan tindak pidana dan tidak masuk dalam perkara tindak pidana korupsi," kata Juniver saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Kemudian, Juniver juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya prematur dan sumir. Katanya, Surya Darmadi merupakan korban dari jaksa yang terlalu terburu-buru dalam menyusun dakwaan.
"Akibat dari dakwaan penuntut umum yang sumir dan prematur itu, jelas dapat dikonstatir bahwa terdakwa Surya Darmadi merupakan korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," sambungnya.
"Padahal, ada aturan baru dalam Omnibus Law di Indonesia dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Pasal 110A dan Pasal 110B Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan masih memberi waktu selama 3 tahun kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud," jelas Juniver.
Menurut Juniver, jika Kejaksaan Agung (Kejagung) tak terburu-buru dalam mengambil tindakan hukum, maka kliennya tidak akan menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor. Sebab, beberapa perusahaan Surya Darmadi masih memiliki waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Atas hal tersebut, Juniver meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum terhadap Surya Darmadi batal demi hukum. Ia juga berharap agar eksepsi atau nota keberatan itu dapat diterima dengan seluruhnya.
"Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk memberikan putusan sela yang amarnya berbunyi sebagai berikut, menerima keberatan yang diajukan terdakwa Surya Darmadi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum (null and void)
atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut Umum tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), memerintahkan agar terdakwa dilepas/dikeluarkan dari tahanan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp73 triliun. Kerugian ini diakibatkan dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan terdakwa Surya Darmadi.
Dakwaan tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar Jaksa dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan USD7,885,857. Jaksa juga mendakwa Surya Darmadi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD 7,885,857.