Putusan Banding Ferdy Sambo Akan Ditindaklanjuti Selama 5 Hari
VIVA Nasional - Komite Komisi Etik Polri menggelar sidang banding perkara pemecatan terhadap eks Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo. Putusan akan dibacakan siang ini dan akan ditindaklanjuti dalam waktu tidak sampai sepekan.
5 Hari Kerja
"Setelah tuntas nanti sidang banding, tentunya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia. Dari Asisten Sumber Daya Manusia memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan adminstrasi hasil putusan banding yang akan dilaksanakan pada hari ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 19 September 2022.
Final dan Mengikat
Dedi juga menjelaskan bahwa putusan sidang banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Artinya, lanjut Dedi, Ferdy Sambo tidak dapat menempuh upaya hukum lainnya setelah hasil sidang putusan tersebut keluar.
"Menurut pelaksanaannya sesuai mekanisme sidang digelar sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 69. Sidang banding dipimpin oleh Pati (Perwira Tinggi) bintang tiga, untuk anggotanya ada empat Pati bintang dua sebagai anggota komisi banding," kata Dedi.
Baca juga: Hasil Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Dibacakan Hari Ini
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.
"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dedi menyampaikan pengajuan banding itu merupakan hak sepenuhnya dari Sambo. Pengajuan banding ini bisa dilakukan dalam tiga hari kerja usai adanya putusan sidang.
"Ini merupakan hak yang bersangkutan (Ferdy Sambo). Sesuai dengan Pasal 69 diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja," lanjut eks Kapolda Kalteng tersebut.
Pun, sesuai mekanisme yang ada, Sambo dapat mengajukan banding secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik yang berada di bawah Divisi Hukum Polri. Kemudian, pengajuan banding tersebut akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tertutup.
"Selanjutnya, mekanisme sesuai dengan Pasal 69 nanti untuk Sekretaris KKEP untuk banding ada jangka waktu 21 hari untuk memutuskan keputusannya. Apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujar Dedi.