Ferdy Sambo Tak Dihadirkan dalam Sidang Banding Hari Ini

Ferdy Sambo (Foto/viva.co.id)
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik banding pada hari ini, Senin 19 September 2022 hari ini. Sidang etik yang akan digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan tersebut tidak akan dihadiri oleh Ferdy Sambo 

2.000 Lebih Aparat Gabungan Diterjunkan Kawal Reuni Akbar Persaudaran Alumni 212

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, hal itu merupakan mekanisme sidang banding. Nantinya, hanya akan dihadiri perangkat Komisi Banding Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

"Tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.

Jaksa ICC: Tak Ada Dasar Hukum Penangguhan Penangkapan PM Israel Netanyahu

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik

Photo :
  • Youtube TV Polri

Mekanisme tersebut, kata Dedi, sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding. 

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

"Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding," ujarnya.

Kemudian, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP. 

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ungkap Dedi.

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan bahwa, berdasarkan Perpol 7 tahun 2022 Pasal 81 Ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding akan disampaikan paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. 

Sebagai informasi, pada Kamis 15 September 2022, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP Banding untuk Ferdy Sambo.

Pelaksanaan sidang banding, kata Dedi, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.

“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi.

Polri bakal menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo pada hari Senin 19 September 2022, pukul 10.00 WIB, di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“(Sidang KKEP Banding FS) Senin pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.

Irjen Ferdy Sambo (tengah)

Photo :
  • ANTARA

Dedi menyebutkan Sidang KKEP Banding atas nama Irjen Pol. Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga. Namun, ia belum menyebutkan rincian nama pimpinan sidang banding tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

“Pimpinan (jenderal) bintang tiga,” kata Dedi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya