Bareskrim Periksa Pelapor Kamaruddin dan Deolipa Pekan Depan
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional - Penyidik Bareskrim Polri memanggil Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago, sebagai pelapor Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara pada pekan depan. Zakirun akan diperiksa atas laporan dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.
Penuhi Panggilan Bareskrim
Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara menjadi terlapor dalam laporan yang dilayangkan Zakirun itu.
Belum Tahu Jadwal Pasti
Meski begitu, Zakirun mengaku belum mengetahui jadwal pasti pemanggilannya oleh penyidik Bareskrim Polri. Termasuk direktorat mana yang akan memeriksanya atas laporan tersebut.
Kata Zakirun, laporan dugaan tindak pidana pemberitaan bohong itu pertama kali diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, disebutkan laporan dirinya ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber.
"(Waktu pemanggilan pemeriksaan) saya belum tahu. Tapi, LP di Dittipidum. Namun, kemarin Kadiv Humas mengatakan didalaminya sama Dittipidsiber," katanya.
Aliansi Advokat Anti Hoax Laporkan Kamaruddin dan Deolipa
Sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.
Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago, menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).
“Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,” kata Zakirun saat dihubungi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.
Kamaruddin dan Deolipa, kata dia, menyampaikan yang tidak substansi dari permasalahan sebenarnya. Apabila hal tersebut dibiarkan berkembang, seolah-olah itu benar. Padahal, apa yang disampaikan mereka itu tidak ada dasar sekali.
Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait pembicaraan di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya. Meskipun hasil autopsi membantah pernyataan tersebut.
Sementara Deolipa Yumara dipolisikan buntut pernyataannya yang menyebut Putri Candrawathi terpergok Brigadir J saat sedang melakukan hubungan intim dengan Kuat Ma'ruf. Kemudian, juga ucapannya mengenai kondisi Ferdy Sambo sebagai biseksual dan psikopat.
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong.