Putri Candrawathi Diperiksa Lagi usai Jalani Wajib Lapor, Soal Apa?

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya telah menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Usai menjalani wajib lapor, rupanya Putri sempat menjalani pemeriksaan kembali.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

"(Putri Candrawathi) sudah wajib lapor, sekalian itu pemeriksaan tambahan," ujar Arman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 17 September 2022.

Baca juga: Viral Said Abdullah Merokok di Pesawat Ditengah Isu Hapus Daya 450 VA

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Arman tidak menjelaskan lebih jelas kapan Putri Candrawathi wajib lapor dan menjalani pemeriksaan tambahan. Begitu juga dengan materi pemeriksaan yang ditanyakan ke Putri, Arman tidak mengungkap. Sebab, menurutnya hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Untuk materi penyidikan itu silakan tanya ke penyidik," jelasnya.

Sosok Jenderal Bintang 3 Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Pernah Usut Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri telah mengabulkan permintaan kliennya tentang permohonan tidak ditahan yang diajukan oleh Putri. Diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Photo :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Arman mengungkapkan, kewajiban Putri Candrawathi atas dikabulkannya permohonan tersebut yaitu melakukan wajib lapor minimal 2 kali dalam seminggu. 

Arman juga mengungkapkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah mempertimbangkan segala hal-hal yang menyangkut kemanusiaan. Oleh sebab itu, lanjut dia, penyidik mengabulkan permohonan Putri Candrawathi.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x1 minggu," ujar Arman dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis dini hari, 1 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya