Sosok Polisi Polres Jaksel yang Pertama Tiba di TKP Brigadir J Tewas
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap keterlibatan eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kata Dedi, Ipda Arsyad merupakan orang pertama yang datang ke lokasi pembunuhan Brigadir J, yakni di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dia (Ipda Arsyad) yang mendatangi TKP pertama kali," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 17 September 2022.
Baca juga: Viral Said Abdullah Merokok di Pesawat Ditengah Isu Hapus Daya 450 VA
Dedi tidak menjelaskan lebih jauh apa keterlibatan Ipda Arsyad di lokasi pembunuhan Brigadir J. Ia hanya menegaskan, Ipda Arsyad tidak profesional saat berada di TKP.
"Dia (Ipda Arsyad) tidak profesional saat di TKP," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) ditunda. Alasannya yaitu saksi kunci tidak hadir karena sakit.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022 pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 16 September 2022.
Ade menjelaskan, Ipda Arsyad telah disidang etik selama sekitar 8 jam pada Kamis 15 September 2022 kemarin. Seharusnya, kata dia, ada empat saksi yang dihadirkan yaitu AKBP Arif Rachman Arifin (ARA), AKP Rifaizal Samual (RS), Kompol IR, dan Briptu RRM. Namun, AKBP Arif Rachman tidak hadir.
"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit. Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS (Ridwan Soplanit) dan Kompol AS," ucap Ade.
Nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.