Bareskrim Geledah Kantor Pusat WanaArtha, Ini yang Disita
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (AJAW). Penggeledahan ini terkait dengan kasus penggelepan yang dilakukan eks petinggi WanaArtha.
Jubir Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan penggeledehan itu dilakukan selama dua hari, sejak Rabu, 14 September 2022 kemarin.
"Penggeledahan di kantor pusat WanaArtha di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada hari Rabu, 14 September 2022 sampai Kamis, 15 September 2022. Jadi dua hari ya," kata Ade kepada wartawan, Sabtu, 17 September 2022.
Baca juga: Viral Said Abdullah Merokok di Pesawat Ditengah Isu Hapus Daya 450 VA
Dari hasil penggeledahan tersebut, Ade mengatakan penyidik menyita berbagai barang bukti seperti rekening koran hingga dokumen terkait investasi. Katanya, barang bukti itu tidak diserahkan pihak WanaArtha saat penggeledahan dan pemeriksaan sebelumnya.
"Adapun barang bukti yang ditemukan itu rekening koran operasional PT AJAW. Kemudian dokumen terkait investasi finance dan data digital yang sebelumnya disembunyikan dan atau tidak diserahkan," bebernya.
Lebih lanjut, para penyidik kemudian memasang garis polisi atau police line di depan kantor pusat WanaArtha untuk mengamankan lokasi serta barang bukti lainnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka kasus penggelapan premi nasabah WanaArtha Life, diantaranya mantan petinggi PT. WanaArtha Life yakni DH dan YM.
“Penyidik unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT. Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Selanjutnya, Nurul mengungkap tujuh orang tersangka yakni DH dijerat Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Kemudian, YM dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
Berikutnya, MA dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lalu, tersangka TK dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Tersangka YY dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.
“Tersangka EL dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Terakhir RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang peransuransian Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU,” jelas dia.
Adapun dugaan penggelapan oleh WanaArtha Life ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan tercatat ada tiga laporan yang dilayangkan. Ketiga laporan itu teregister dengan Nomor: B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian, LP Nomor: B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP Nomor: B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.