Pemuda Madiun yang Bantu Hacker Bjorka Dijerat UU ITE

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan, pemuda asal Madiun yang ditetapkan sebagai tersangka untuk membantu Bjorka dijerat pasal Undang - Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Biadab! Pemuda Ini Tega Kencingi Muka Ibunya Lantaran Tidak Mau Makan, Warganet Naik Pitam

"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dijerat pasal UU ITE," ujar Dedi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat 16 September 2022.

Kemudian, lanjut Dedi, tersangka bernama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) juga dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif saat diperiksa oleh tim khusus (timsus) yang terdiri dari beberapa lembaga seperti aparat kepolisian, BIN, BSSN kemudian Polhukam dan Kominfo.

Pesan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie ke Pemuda: Jaga Pertemanan

"Dikenakan wajib lapor (MAH), karena kooperatif, info dari timsus," kata Dedi.

Hacker Bjorka

Photo :
Ribut Transaksi Narkoba, Seorang Pemuda di Tanjung Priok Tewas Dibacok Teman

Sebagai informasi, Bareskrim Polri ternyata telah menetapkan pemuda di Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) sebagai salah satu tersangka bagian dari hacker Bjorka. MAH sebelumnya diamankan Tim Khusus yang terdiri dari beberapa lembaga seperti aparat kepolisian, BIN, BSSN kemudian Polhukam dan Kominfo.

"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH," ujar Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat 16 September 2022. 

Polisi juga membeberkan motif dari Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) yang menjadi tersangka dalam salah satu bagian hacker Bjorka. Dia hanya ingin mendapat kesenangan pribadi untuk menjadi terkenal. Selain itu, MAH juga berkeinginan mendapat uang dari hacker Bjorka.

"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ujar Ade dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jumat 16 September 2022. 

Polri mengungkap peran dari Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam membantu hacker Bjorka.

Tersangka tersebut, lanjut Ade, merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram dengan nama channel Bjorkanism. Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk meng-upload informasi yang berada pada situs http://breached.to/.

"Tersangka pernah melakukan posting di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali, yaitu tanggal 8 September 2022, dalam tanda petik 'Stop Being Idiot'," kata Ade dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jumat 16 September 2022.

Ade kembali menjelaskan pada tanggal 9 September 2022, MAH juga melakukan posting di channel @Bjorkanism 'The next leaks will come from the president of Indonesia’. Serta tanggal 10 September 2022, MAH juga memposting 'To support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon'.

"Jadi itu yang di-publish oleh tersangka tersebut," ucap Ade.

Dari penetapan tersangka tersebut, lanjut Ade, tim khusus (timsus) juga menyita dan mengamankan beberapa barang bukti seperti kartu seluler (simcard), handphone dan KTP atas nama Muhammad Agung Hidayatullah.

"Kemudian timsus juga telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 1 buah simcard seluler, kemudian 2 unit handphone milik tersangka, kemudian 1 lembar KTP atas nama inisial MAH," kata Ade.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Pemuda Madiun Bantu Hacker Bjorka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya