Mantan Dirjen Dukcapil Terpidana Kasus E-KTP Bebas Bersyarat

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman Zahir bebas bersyarat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA Nasional – Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman Zahir dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

"Hari ini yang bersangkutan bebas bersyarat, kita terima dari Lapas Sukamiskin," kata Koordinator Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana, Jumat, 16 September 2022.

Irman diwajibkan menjalani proses pembimbingan di Bapas Jakarta Timur Utara dan wajib lapor satu kali setiap bulannya hingga tanggal 29 Juli 2027 mendatang. "Yang bersangkutan wajib lapor setiap bulan satu kali," ucap dia.

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman Zahir bebas bersyarat.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

Irman juga harus mengikuti program pembimbingan yang diadakan Bapas dan dibolehkan untuk keluar negeri dengan syarat ada izin dari Menteri Hukum dan HAM. "Keluar negeri boleh tapi harus sesuai dengan izin dari bapak Kemenkumham," katanya.

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

Sebelumnya, Irman bersama mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto, menjadi orang pertama yang dijerat terkait kasus e-KTP. Keduanya pun dinilai bersalah melakukan korupsi yang membuat negara rugi hingga Rp 2,3 triliun itu.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara bagi Irman dan 5 tahun penjara bagi Sugiharto. Vonis tersebut telah sesuai tuntutan jaksa KPK.

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Selain itu, putusan di tingkat pertama juga mewajibkan Irman membayar uang pengganti senilai US$ 500 ribu dikurangi US$ 300 ribu dan Rp 50 juta yang sudah dikembalikan. Jika tidak diganti 2 tahun penjara. Sementara Sugiharto harus membayar US$ 50 ribu dikurangi pengembalian US$ 30 ribu dan satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta, jika tidak dipenjara 1 tahun.

Namun jaksa KPK menyatakan banding, lantaran terdapat nama-nama penting yang belum ada dalam putusan tersebut. Selain itu, vonis uang pengganti juga belum sesuai permintaan jaksa.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan jaksa KPK dengan memperberat uang pengganti. Irman wajib membayar US$ 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi US$ 300 ribu subsider 2 tahun penjara. Adapun Sugiharto harus membayar US$ 450 ribu dan Rp 460 juta, dikurangi US$ 430 ribu dan sebuah mobil senilai Rp 150 juta yang telah dikembalikan ke KPK, subsider 1 tahun penjara.

KPK kembali mengajukan kasasi ke MA. KPK menyatakan upaya kasasi untuk memperjuangkan status JC Irman dan Sugiharto yang ditolak hakim di tingkat pertama dan banding.

Di tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar, hukuman keduanya justru jauh lebih tinggi dan melebihi tuntutan jaksa KPK. Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 15 tahun penjara. Keduanya juga dihukum denda masing-masing Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Ancaman pidana apabila uang pengganti tak dibayar juga naik menjadi 5 tahun penjara untuk Irman dan 2 tahun untuk Sugiharto. Keduanya mengajukan PK dengan berharap putusan hukuman diperingan.

Belakangan, PK keduanya dikabulkan. Alhasil hukuman mereka pun dipotong. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara. Sementara Sugiharto dipotong dari 15 tahun di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya