Kasus Sambo, Gatot Nurmantyo: Ada Pertempuran 2 Kelompok Polisi
- ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
VIVA Nasional – Eks Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menilai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai sebuah pertempuran. Diketahui, kasus pembunuhan yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
"Saya melihat ini adalah ada pertempuran, kenapa pertempuran? Ada yang ditembak, bukan tertembak, berarti pertempuran," ujar Gatot dalam sebuah video yang dikutip VIVA, Jumat, 16 September 2022.
Gatot menjelaskan, pertempuran itu terjadi di antara dua kelompok dalam internal Polri. Pertama, kelompok polisi yang bajingan dan pengkhianat serta tak memiliki sifat manusiawi.
"Dan pertempuran polisi yang saya katakan tadi itu, dengan polisi yang profesional, bermoral dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat dan mewujudkan keadilan. Dua kelompok ini yang sekarang sedang bertempur di kepolisian," ungkapnya.
Menurut Gatot, ada taruhan yang berbahaya dalam pertempuran antar kelompok di internal Polri tersebut. Katanya, kelompok yang kalah harus menyesuaikan diri dengan keinginan dari sang pemenang.
"Kalau ini yang menangnya bajingan, maka seluruh polisi harus menjadi bajingan. Kalau enggak, keluar dia atau dia ditembak," tandas Gatot.
Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas karena ditembak.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia yang telah membuat skenario bohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun Sambo tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.