Ikut Intimidasi Wartawan, Briptu Firman Disanksi Demosi 1 Tahun

Ilustrasi sidang etik
Sumber :
  • Youtube Polri TV

VIVA Nasional – Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Putusan ini ditetapkan berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu, 14 September 2022 kemarin.

"Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yahya Suryana kepada wartawan, Kamis, 15 September 2022.

Kata Ade, Briptu Firman terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Selain menerima sanksi demosi 1 tahun, Briptu Firman juga diwajibkan mengungkapkan permohonan maaf secara lisan di depan tim Komisi Sidang Etik dan tertulis ke pimpinan Polri.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Briptu Firman disanksi demosi lantaran turut melakukan intimidasi kepada dua wartawan dari Detik.com dan CNN Indonesia saat melakukan peliputan di sekitar rumah Ferdy Sambo. 

Briptu Firman ikut menghapus foto serta video milik dua wartawan tersebut. Perbuatan itu dilakukan Briptu Firman bersama dengan Brigadir Frillyan Fitri dan Bharada Sadam yang sebelumnya telah menjalani sidang etik lebih dulu.

"Informasinya dari Propam demikian (Briptu Firman ikut intimidasi wartawan)," kata Dedi. 

Untuk diketahui, nama Briptu Firman Dwi Ariyanto masuk dalam daftar 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Jelang Pemungutan Suara Pilkada, Megawati Ingatkan TNI-Polri untuk Netral

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Baca juga: Ini Masalah yang Bikin Briptu Firman Disidang Etik di Kasus Sambo

Temui Ivan Sugianto, Ahmad Sahroni Malah Dibully Warganet: Nggak Salah Nih?

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum polisi nakal.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024