Eks Atase Sebut Masalah Imigrasi Ada di Pucuk Pimpinan
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dikatakan sudah saatnya memilih pejabat imigrasi yang memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjadi Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham.
Pasalnya, salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan di Imigrasi termasuk yang dikeluhkan Presiden Jokowi belakangan ini, karena puncuk pimpinan Imigrasi dipegang oleh ‘orang luar’ atau orang yang tidak memiliki kemampuan teknis keimigrasian. Padahal, di Imigrasi sendiri banyak pejabat ASN yang mempunyai kualifikasi kemampuan teknis dan managerial yang mumpuni untuk menjadi Dirjen Imigrasi
Demikian disampaikan oleh mantan Atase Imigrasi/Konsul pada KBRI di Malaysia, Tawem Tarib, Kamis, 15 September 2022.
“Saya sangat pahami Presiden Jokowi marah-marah atas kinerja pimpinan Imigrasi. Kenapa? Itu karena pucuk pimpinannya bukan orang dalam, bukan orang yang memahmi teknis keimigrasian, tidak pernah mengikuti pendidikan teknis keimigrasian. Jadi, sudah saatnya Presiden Jokowi menempatkan pejabat ASN imigrasi di pucuk pimpinan Imigrasi,” ujar Tawem.
Tawem menjelaskan, imigrasi bukanlah theory science, sehingga tidak dibuka program studi-nya di universitas manapun di Indonesia tentang prodi keimigrasian. Keimigrasian, terang dia, pure applied sceince yang memiliki pendidikan khusus melalui sekolah Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Dalam pelaksanaan tugasnya, kata Taswen, pimpinan imigrasi harus melaksanakan sekaligus dan secara bersamaan hukum nasional dan hukum internasional.
“Pejabat dan petugas imigrasi adalah penjaga kedaulatan negara di pintu masuk. Mereka menjalankan empat fungsi sekaligus, yakni pelayanan imigrasi, aparat security negara khususnya di pintu masuk, penegak hukum dan fasilitator pembangunan. Keempat hal ini diperoleh dalam pendidikan teknis keimigrasian di Poltekim dan pengalaman di lapangan sehingga aneh kalau Dirjen atau pimpinan Imigrasi tiba-tiba dipegang oleh orang luar yang minim pengetahuan dan kemampuan teknis,” kata Tawem.
Selain itu, mantan Kankanwil Kemenkumham DKI ini menuturkan banyak juga pejabat ASN imigrasi yang memiliki kemampuan managerial karena telah mengikuti pendidikan diklat pimpinan tingkat 1 dari Lembanga Administrasi Negara (LAN) dan pendidikan di Lemhanas. Selain itu, ada juga pejabat imigrasi sudah lulus pendidikan Sespimti Polri, diklat penyidik serta sekolah intelijen TNI.
“Di imigrasi sendiri banyak memperoleh deegre dari universitas ternama di luar negeri baik master maupun Phd dan punya pengalaman bertahun-tahun sebagai atase imigrasi/konsul pada KBRI di seluruh Indonesia. Jadi, sebenarnya tidak perlu ambil pimpinan Imigrasi dari luar, pejabat imigrasi sendiri banyak yang doktor dengan kemampuan teknis dan managerial yang mumpuni serta pengalaman yang tidak diragukan lagi untuk menjadi Dirjen Imigrasi,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Tawem, rata-rata petugas imigrasi juga termasuk penyidik yang keberadaannya setara dengan penyidik Polri. Hal ini, kata Taswen, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan penyidik terbagi atas pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang.
“Nah, dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 (tentang Keimigrasian) menyatakan dengan tegas pejabat imigrasi sebagai penyidik berhak menangkap, menahan dan menyita segala macamnya dan langsung mengajukan kepada penuntut umum, bukan kepada Polri. Jadi, sama sebangun dengan penyidik lainnnya. Pengetahuan dan pengalaman seperti ini juga perlu dimiliki oleh pimpinan Imigrasi. Saya perlu ingatkan lagi, imigrasi adalah organisasi teknis kementerian atau Menteri sehingga Dirjen haruslah orang yang paham teknis keimigrasian,” kata Tawem.
Lebih lanjut, Taswen mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbaruhi menjadi PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, maka jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya untuk posisi Dirjen harus memiliki pengalaman kurang lebih 7 tahun di bidang pekerjaan yang akan dipimpinnya.
Dalam PP itu disebutkan syarat-syarat menjadi JPT madya, yakni, pertama memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Kedua, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Ketiga, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun. Keempat sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun. Kelima memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Keenam, usia paling tinggi 58 tahun dan terakhir sehat jasmani dan rohani.
“Seharusnya, calon Dirjen Imigrasi yang sedang diproses saat ini, yang tidak punya pengalaman di keimigrasian minimal 7 tahun secara komulatif, sudah gugur sejak awal,” katanya.
Diketahui, belakangan ini Plt Dirjen Imigrasi Kemekumhan Widodo Ekatjahjana mendapat sorotan karena disentil Presiden Jokowi yang mengakui mendapat banyak laporan jelek soal kinerja layanan Imigrasi, terutama terkait visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Presiden Jokowi pun meminta Imigrasi berubah total atau semua pejabatnya diganti.
“Jadi yang kita lihat dan disampaikan ke saya, banyak, baik dari investor, baik mengenai turis, baik mengenai orang yang ingin dapat Kitas izin tinggal, auranya yang saya rasakan itu, Imigrasi ini masih mengatur dan mengontrol. Sehingga apa? Akhirnya apa? Menyulitkan. Ini yang diubah total, harus,” kata Presiden Jokowi dalam sebuah video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu, 10 September 2022.
Widodo Ekatjahjana menjadi Plt Dirjen Imigrasi sejak 30 Juni 2021 menggantikan posisi Jhoni Ginting yang memasuki masa pensiun. Widodo juga menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kememkumham. Hal ini berarti sudah setahun lebih jabatan Dirjen diisi oleh Plt. Lalu, pada 27 Juli 2022 lalu, Kemenkumham baru mengumumkan seleksi terbuka untuk posisi Dirjen Imigrasi pun baru.
Seleksi terbuka tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor SEK-KP.03.03-573 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan proses open bidding atau lelang jabatan terbuka untuk mengisi posisi tersebut saat ini masih berlangsung. Politikus PDIP itu mengatakan, saat ini tahapan seleksi pun tinggal memasuki proses final. Saat ini, terdapat 10 peserta dengan berbagai macam latar belakang akan mengikuti tahap akhir seleksi Dirjen Imigrasi, yakni wawancara setelah dinyatakan lulus seleksi kompetensi bidang (penulisan makalah) dan kompetensi manajerial dan sosial kultural (asesmen).
Baca juga: Jokowi Diminta Pilih ASN Internal Pimpin Imigrasi