ASN Sinjai yang Tendang Pemotor Wanita Terancam Dipecat dan Penjara
- tvOne
VIVA Nasional – Jajaran Polres Sinjai, resmi menetapkan oknum ASN Pemerintah Kabupaten Sinjai bernama Andi Adi, sebagai tersangka kasus kekerasan anak. Polisi menetapkan tersangka berdasar laporan polisi dan penyelidikan, usai menendang pemotor wanita yang masih berstatus siswi SMP di jalan hingga terjatuh.
"Oknum ASN itu sudah kami tetapkan tersangka. Penetapannya tadi siang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, dalam keterangannya, Kamis 15 September 2022.
Rachmat menjelaskan, bahwa pihaknya menetapkan status tersangka kepada oknum ASN Andi Adi, setelah pihak penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, oknum ASN tersebut terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Rachmat, tersangka Andi Andi akhirnya ditahan karena disangkakan pasal perlindungan anak yang ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Terancam Dipecat
Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa menuturkan, bahwa status kepegawaian Andi Adi itu telah diperiksa oleh pihak Inspektorat. Andi Adi terancam sanksi pemecatan dari jabatannya.
"Dia kan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, maka tentu akan diberhentikan sementara dari PNS. Itu dibuktikan dengan surat penahanan dan sudah ada putusan tetapnya," ungkap Bupati Andi Seto, Kamis 15 September 2022
Andi Seto menyebut, bahwa Andi Adi akan diberikan sanksi sesuai hasil dari perilakunya selama ini. Â Sebab, sejauh ini Andi Adi tidak memperlihatkan sikap keteladanannya sebagai ASN.
"Andi Adi melanggar tidak menunjukkan integritas, sehingga menyebabkan adanya perilaku yang menyimpan. Untuk sanksinya menunggu rekomendasi Inspektorat bisa sampai sanksi berat turun jabatan atau penonaktifan 12 bulan, dan pemecatan," tegasnya.
Hingga kini, kata Andi Seto, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Sinjai untuk memproses hukum tersangka. Saat ini, yang dilakukan Andi Seto hanya menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Sinjai untuk mengambil keterangan dari oknum ASN atau bawahannya tersebut.
"Sisa menunggu hasil pendalaman dari Inspektorat Sinjai. Informasi dari Polres sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu dia akan dinonaktifkan," terangnya.