Irjen Napoleon Divonis 5,5 Bulan Bui di Kasus Penganiayaan M Kace

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari buntut kasus penganiayaan sekaligus melumuri wajah M Kace dengan kotoran manusia (tinja). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 September 2022.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," kata ketua majelis hakim, Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim mengungkap hal yang memberatkan maupun meringankan vonis Irjen Napoleon Bonaparte. Hal yang memberatkan yaitu Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan yang menyebabkan adanya luka-luka pada korban. 

Irjen Napoleon Bonaparte di sidang vonis penganiayaan M Kace

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa yaitu Napoleon Bonaparte telah bersikap sopan saat menjalani persidangan. Kemudian, Napoleon dan korban, M Kace telah saling memaafkan.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan putusan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis, 15 September 2022 siang. Napoleon merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap M Kace di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

"Pembacaan putusan," demikian jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Pol Napoleon selama satu tahun penjara. Jaksa meyakini Napoleon bersalah lantaran melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece terluka.

Hasil Sidang Etik: Irjen Napoleon Bonaparte Lolos Dari Sanksi Pemecatan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa Andi Jaya Aryandi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022 lalu. 

Masih Proses, Polri Jamin Irjen Napoleon Bonaparte Disidang Etik

Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Penganiayaan itu dilakukan lantaran Napoleon tersinggung dengan pernyataan M Kace.

Napoleon kemudian memerintahkan tahanan lain untuk membawa satu kantong plastik berisi kotoran manusia atau tinja ke ruang sel. Di ruang sel, Napoleon melumuri wajah M. Kace dengan tinja sembari menjambak rambut korban. Perwira tinggi Polri itu sempat berteriak, "tutup mata kamu dan mulut kamu".

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Kemudian, tangan kanan Napoleon yang memegang tinja dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M. Kace sehingga kepala korban terbentur tembok. Kemudian, tahanan lain pun lanjut memukul dada dan menginjak paha M. Kace, dan yang lain memukul pundak korban dengan sendal jepit.

Napoleon Bonaparte di acara Timnas Amin

Ini Alasan Napoleon Bonaparte Nongol di Acara Pembubaran Timnas Amin

Pembubaran Timnas AMIN itu dilakukan di rumah Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa 30 April 2024. Napoleon Bonaparte muncul di acara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024