Jokowi: Sampai Hari Ini, BLT BBM Sudah Disalurkan ke 8.179.000 Orang
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo meninjau penyerahan bantuan sosial di Kantor Pos Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, pada Kamis, 15 September 2022. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) kepada para penerima manfaat di 461 kabupaten/kota di Tanah Air.Â
"Sampai hari ini pemerintah telah membagikan 8.179.000 (orang) dan sudah naik pada angka 461 kabupaten dan kota. Kalau kemarin 431 sekarang 461, lompatannya cepat sekali," kata Jokowi, di sela-sela pembagian BLT BMM tersebut, Kamis 15 September 2022.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap, kecepatan pembagian BLT BBM akan berdampak baik pada daya beli masyarakat. Melalui pembagian BLT BBM ini juga diharapkan perekonomian nasional tetap terjaga.
"Kita harapkan dengan kecepatan pembagian BLT BBM ini, daya beli rakyat, konsumsi rakyat tidak turun," ujarnya.
Selain BLT BBM, Presiden Jokowi juga menyerahkan bantuan lain berupa sembako dan BLT kepada peserta program keluarga harapan (PKH).Â
Turut mendampingi Jokowi dan Iriana di Kantor Pos yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga.
Seperti diketahui, Pemerintah telah membuat kebijakan untuk memberikan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat guna meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global. Bantuan tersebut, merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun.Â
Bansos pertama akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat, dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 12,4 triliun. Bantuan akan disalurkan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp 150.000 dan dibayarkan selama empat kali.Â
Bansos kedua, berupa subsidi upah sebesar Rp 600.000 per bulan yang diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Untuk bantuan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.Â
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.