ASN Sinjai yang Tendang Motor Perempuan Jadi Tersangka
Kamis, 15 September 2022 - 08:39 WIB
Sumber :
- tvOne
VIVA Nasional – Polres Sinjai resmi menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor Dispora Sinjai, Andi Swadi Bahar, sebagai tersangka lantaran menendang motor seorang perempuan. Aksi ASN ini viral di media sosial.
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan Andi Swadi Bahar, dikenakan pasal perlindungan anak. "Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari tvOnenews.com, Kamis, 15 September 2022.
Lanjut Kapolres Sinjai, menuturkan pihak keluarga korban (orang tua) sudah membuat Laporan Polisi di Polres Sinjai.
Baca Juga :
Kadisbud Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jakarta Wanti-wanti ASN Tak Buat Kegiatan Fiktif Lagi
"Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Mayat Perempuan Tanpa Busana Bikin Geger Warga Gorontalo, Ternyata Seorang Siswi
Polisi kini menyelidiki penemuan sesosok mayat perempuan tanpa busana di Desa Ketapang Kecamatan Gentuma Raya.
VIVA.co.id
3 Januari 2025
Baca Juga :