Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Siswhandono di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu, 14 September 2022.

Jaksa menuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

KPK Temukan Modus 'Tambal Sulam' di Kasus Korupsi LPEI, Apa Itu?

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan Rahmat Effendi yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara. Sedangkan hal yang meringankan yakni Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.

Tagline Beresin Bekasi Dinilai Hanya untuk Meraih Simpati Masyarakat

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut. "Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," katanya.

Jaksa juga menuntut kepada majelis hakim agar mencabut hak politik Rahmat Effendi untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun. "Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," kata jaksa.

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun tim kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air. 

Selain itu, Rahmat juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya