Hakim Panggil Bharada E hingga Komjen Agus ke Pengadilan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta agar Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pengacara Ronny Talapessy hingga Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto hadir dalam persidangan gugatan Rp15 miliar yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin. Rencananya, sidang dilanjutkan pada Rabu, 21 September 2022 mendatang.
Bharada E, Ronny Talapessy hingga Komjen Pol Agus Andrianto merupakan tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Deolipa dan Boerhanuddin.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Siti Hamidah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
Sementara itu, dalam sidang yang digelar hari ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan Deolipa dan Boerhanuddin. Sidang sempat ditunda lantaran berkas gugatan belum memenuhi syarat.
Sementara itu, setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, majelis hakim akan melakukan pemanggilan terhadap ketiga tergugat untuk dapat hadir dalam proses persidangan.
Diberitakan sebelumnya, eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan terhadap tiga tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tergugat itu di antaranya, Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Gugatan ini dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan M Burhanuddin buntut dari pencabutan surat kuasa untuk mendampingi Bharada E dalam proses hukum kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.Â
Setidaknya ada beberapa tuntutan yang diminta dalam gugatan ini. Tuntutan utama keduanya yakni meminta agar seluruh gugatan dari penggugat (Deolipa Yumara dan M Burhanuddin) dikabulkan secara keseluruhan.
"Pertama, menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," ujar Deolipa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
"Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," sambungnya.
Lalu, menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah berserta segala akibat yang ditimbulkannya.
Selain itu, ketiga tergugat juga digugat untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar.
Â