Jaksa Kasih Bocoran soal Berkas Kasus Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka kemungkinan Irjen Ferdy Sambo disidang dalam satu dakwaan. Sebab, dua perkara yakni pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo terjadi dalam satu rangkaian peristiwa yang sama.
"Kemungkinannya ada (dua berkas perkara) bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan tapi berdasarkan kewenangan penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu, 14 September 2022.
Selain kewenangan jaksa penuntut umum, penggabungan dua berkas perkara Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan ini juga bisa dilakukan penyidik kepolisian.
"Kalau misalnya perkara itu ada dua, oleh penyidik kemudian dua bekas perkara itu digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satu peristiwa perkara," ungkapnya.
Kendati begitu, Ketut menyebut pihaknya belum membicarakan lebih lanjut atau mengarahkan adanya penggabungan dua berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan.
"Kita belum sampai mengarahkan seperti itu, P-18, P-19 itu hanya terkait dengan kelengkapan dari perkara yang sudah (pembunuhan berencana). Untuk menggabungkan itu kewenangan penyidik dan kita bisa jadikan satu perkara, berdasarkan kewenangan penuntut umum tadi," kata Ketut.
Namun, Ketut menilai konsep penggabungan dua perkara menjadi satu dakwaan ini sebagai langkah yang baik. Sebab dapat memudahkan penuntut umum dalam mengadili perkara saat naik ke persidangan.
"Dengan konsep begini, karena ini berkaitan dengan satu dan yang lain, satu rangkaian peristiwa yang sama lebih mudah jika dijadikan satu perkara," jelasnya.
Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo terjerat dalam dua perkara. Pertama, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Sambo, ada empat orang lainnya yang ikut menjadi tersangka di antaranya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian, untuk perkara kedua yang menjerat Ferdy Sambo adalah obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Selaij Ferdy Sambo, ada enam anggota Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka antara lain, AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum; Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin; Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo; dan Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Mereka disangkakan dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.