Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Jhoni Allen dari DPR
- VIVA.co.id/Willibrodus
VIVA Bisnis – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI dan MPR dari Fraksi Partai Demokrat. Keppres ini ditandatangani oleh Jokowi sejak hari Rabu, 7 September 2022
Salinan Keppres pemberhentian Jhoni yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti beredar dikalangan awak media. Dalam salinan Keppres itu, pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dan MPR Fraksi Partai Demokrat tertuang dalam ketetapan kesatu.
"Meresmikan pemberhentian dengan hormat drh. Jhoni Allen Marbun, M.M, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat daerah pemilihan Sumatera Utara 2 dan sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa jabatan tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi ketetapan kesatu Keppres itu.
Keputusan itu berlaku pada tanggal ditetapkan. Yaitu pada tanggal 7 September 2022.
Adanya Keppres itu telah dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. Menurut Faldo, semua yang dilakukan dalam pemberhentian Jhoni Allen sudah sesuai prosedur dan Presiden Jokowi hanya tinggal menetapkan saja.
"Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," kata Faldo saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 14 September 2022.
Menurut Faldo, pemberhentian Jhonni sebagai anggota DPR/MPR, sudah atas persetujuan Fraksi Partai Demokrat dan juga Ketua DPR RI. Adanya Keppres itu, menurutnya hanya merupakan bagian dari proses administrasi saja.
"Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan. Ini proses administrasi biasa saja," ujar Faldo.
Yang dilakukan oleh Jokowi itu, sudah sesuai dengan aturan yakni Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD RI. "Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," ujar Faldo.
Seperti diketahui, Jhoni dipecat dari Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam dugaan upaya pengambilalihan kursi Ketua Umum Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada tahun 2021.
Jhoni sempat melakukan perlawanan terhadap langkah DPP Partai Demokrat itu dengan menempuh jalur hukum hingga ke tingkat kasasi. Namun upayanya itu gagal dan kini Jhonni diberhentikan sebagai Anggota DPR/MPR dari Partai Demokrat.