Ini Masalah yang Bikin Briptu Firman Disidang Etik di Kasus Sambo
- dok Polri
VIVA Nasional – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir. Hari ini, giliran eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto yang menjalani sidang etik.
"Kemudian, hari ini juga ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA (Firman Dwi Ariyanto) akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 14 September 2922 pukul 13.00 WIB," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yahya kepada wartawan, Rabu, 14 September 2022.
Dalam sidang etik Briptu Firman, turut dihadirkan empat orang saksi. Mereka di antaranya, Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF (Frillyan Fitri), dan Bharada S. (Bharada Sadam). Sementara itu, Briptu Firman diduga tidak profesional dalam bertugas.
"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas. Jadi nanti bisa di update untuk informasi berikutnya," jelasnya.
Sejauh ini, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap sembilan anggota Polri sampai hari ini. Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chandrawati dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri. Kemudian satu anggota dikenai demosi dua tahun yakni Brigadir Frillyan Fitri.