Deolipa Ngarep Jadi Pengacara Bharada E Lagi
- ANTARA
VIVA Nasional – Eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara meminta para tergugat dalam gugatan pencabutan kuasa dapat hadir dalam proses persidangan. Adapun sidang gugatan lanjutan dengan agenda pemeriksaan berkas itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 September 2022.
Tercatat, ada tiga orang yang menjadi tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara bersama Muhammad Boerhanuddin. Mereka di antaranya, Bharada E, Ronny Talapessy sebagai pengacara baru Bharada E dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Ya semoga sidang kedua ini mereka (tiga tergugat) datang. Harusnya panitera sudah memanggil yang bersangkutan dan harusnya hari ini datang," ujar Deolipa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
Dalam agenda sidang gugatan hari ini, Deolipa menjelaskan pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pun berharap para tergugat dapat hadir dalam persidangan sehingga bisa terjadi perlawanan.
"Kalau tidak datang, ya ditunggu sidang berikutnya. Kalau enggak datang lagi, yaudah jalan tanpa mereka dan itu bagus berarti tanpa perlawanan dan bisa diputus," ungkapnya.
Lebih jauh, Deolipa menyebut gugatan petitum yang dilayangkannya bisa dikabulkan Majelis Hakim jika tidak ada perlawanan dari tergugat. Termasuk mengenai gugatan Deolipa untuk bisa kembali sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Kami bisa menjadi kuasa hukum si Eliezer lagi, karena tidak ada perlawanan kan artinya bisa diterima. Makannya kita tunggu nih harusnya ada kuasa dari Kabareskrim, kuasa dari Eliezer dan kuasa dari Ronny Talapessy kalau mereka tidak datang sendiri," jelas Deolipa.
Diberitakan sebelumnya, eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan terhadap tiga tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tergugat itu di antaranya, Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Gugatan ini dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan M Burhanuddin buntut dari pencabutan surat kuasa untuk mendampingi Bharada E dalam proses hukum kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Setidaknya ada beberapa tuntutan yang diminta dalam gugatan ini. Tuntutan utama keduanya yakni meminta agar seluruh gugatan dari penggugat (Deolipa Yumara dan M Burhanuddin) dikabulkan secara keseluruhan.
"Pertama, menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," ujar Deolipa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
"Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," sambungnya.
Lalu, menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah berserta segala akibat yang ditimbulkannya.
Selain itu, ketiga tergugat juga digugat untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar.