Usai Divonis, Edy Mulyadi Keluar dari Tahanan

Edy Mulyadi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Usai mendapat vonis 7 bulan 15 hari penjara, Edy Mulyadi lantas keluar dari sel tahanan. Hal ini sesuai perintah majelis hakim.

Hamas: Gencatan Senjata di Gaza Mandek karena Penjajah Israel Ajukan Syarat-syarat Baru

Jin Buang Anak

Pria yang diseret ke meja hijau buntut pernyataannya soal 'jin buang anak' ini keluar sel pada Senin, 12 September 2022, malam kemarin. Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, hal ini sesuai penetapan dalam putusan majelis hakim.

Kemenko Kumham Imipas Beberkan Perbedaan Pemindahan Penahanan Mary Jane dan Bali Nine

"Benar, tadi malam sesuai penetapan dalam putusan kemarin," kata dia kepada wartawan, Selasa, 13 September 2022.

Baca juga: Edy Mulyadi Dihukum 7 Bulan 15 Hari Kasus Jin Buang Anak

Rezim Terjungkal Suriah Gunakan Metode Penyiksaan di Lebih 50 Penjara, Sednaya yang Terburuk

Terbukti Bersalah

Dia mengatakan Jaksa Penuntut Umum menghormati putusan majelis hakim yang pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama lebih subsidair.

Kemudian, pihaknya pun melaksanakan penetapan dalam putusan majelis hakim yakni memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Namun, jaksa juga mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan akte permintaan banding bomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022," kata dia.

Vonis 7 Bulan 15 Hari

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi yakni selama 7 bulan 15 hari kurungan penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'tempat jin buang anak'.

Hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Edy dinyatakan bersalah dengan menyebarkan berita bohong atas kasus tersebut.

"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar Hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya