Dosa Bharada Sadam: Intimidasi Wartawan di Rumah Sambo Sampai Viral

Bharada Sadam, mantan sopir Ferdy Sambo dari satuan Brimob
Sumber :
  • Youtube Polri TV

VIVA Nasional – Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan terhadap Bharada Sadam, salah satu sopir mantan Kadiv propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang ikut disidang lantaran melanggar etika dan profesi Polri saat menjalani tugas. Sadam diketahui dikenakan sanksi ringan dalam rangkaian kasus Ferdy Sambo.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Racmat Pamudji mengatakan, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya

Photo :
  • Istimewa
2 Pelaku Pengeroyok Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Saat Bawa Penumpang Ditangkap

"Perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring," ujar Rachmat, Senin malam.

Rachmat menambahkan, Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Sanksi ringan

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji.

Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Sebelumnya, mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri, Bharada Sadam menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) hari ini, Senin, 12 September 2022. Bharada Sadam akan menjalani sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menerangkan, sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang etik Bharada Sadam. Ketiganya ialah Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD.  Kata Nurul, Bharada Sadam disidang etik terkait dengan pelanggaran sedang dan tidak berkaitan dengan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Bharada Sadam, mantan sopir Ferdy Sambo dari satuan Brimob

Photo :
  • Youtube Polri TV
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya