Kasus Santri Meninggal, Menteri Gusti dan Kapolda Turun ke Gontor
- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA Nasional – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati bersama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta mendatangi Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Pesantren Gontor), dalam rangka mengecek langsung penanganan kasus kematian santri pesantren tersebut, AM (17 tahun), pada Senin, 12 September 2022.
Menteri PPPA dan Kapolda Jatim ditemui langsung oleh pengurus Pesantren Gontor. Di sana mereka berdiskusi tentang penanganan kasus meninggalnya AM. “Di dalam pertemuan itu kami mendiskusikan dua hal, yang pertama terkait dengan proses penyidikan. Di dalam penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan telah menetapkan dua tersangka, dengan inisial MAF dan IH,” kata Irjen Nico kepada wartawan.
Kedua, lanjut Nico, mendiskusikan tentang mekanisme edukasi dan pencegahan supaya kasus penganiayaan yang menimpa AM tidak terjadi kembali, khususnya di lembaga pendidikan yang ada di Jawa Timur. “Kami kerja sama dengan stakeholder terkait, dengan membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujarnya.
Satgas PPA, papar Nico, melibatkan beberapa dinas terkait, seperti Dinas Sosial, Kementerian Agama, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA), serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Di dalam pembentukan badan ini, kami mengedepankan kemudahan di dalam memberikan informasi dengan memberikan nomor hotline, sehingga siapa pun yang menjadi korban bisa segera melapor dan kami bisa cepat menindaklanjuti,” ujarnya.
Dia juga berharap setiap lembaga pendidikan mematuhi dalam hal perlindungan anak, termasuk dalam hal memperoleh pendidikan tanpa ada kekerasan. Hubungan sesama santri juga perlu diawasi dan diarahkan agar hubungan proses kepengasuhan senior-yunior berjalan dengan baik. “Hal ini bisa didapatkan dengan peran aktif, baik dari lembaga pendidikan, orang tua, maupun dari anak-anak sendiri yang sedang mengikuti pendidikan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Ponorogo telah menetapkan dua santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Pesantren Gontor) berinisial MFA (18 tahun) dan IH (17) sebagai tersangka yang menyebabkan meninggalnya AM (17), juga santri Gontor.
Kedua tersangka, kata Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo, dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP. “Sanksi di sini tuntuan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” katanya.