Kapolda Jatim Sebut Surat Kematian Santri Gontor Didalami Penyidik

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Markas Polres Ponorogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Nasional – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta menyampaikan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan AM (17 tahun), santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Pesantren Gontor), Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, meninggal dunia.

Nasib Baik Dwi Ayu, Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Kini Jadi Karyawan dan Mahasiswa Berkat Jhon LBF

Salah satu yang didalami penyidik, kata Nico, ialah surat keterangan kematian AM yang diduga dipalsukan. Surat tersebut menyebutkan bahwa penyebab meninggalnya santri asal Palembang tersebut karena sakit. “Kami akan mengumpulkan alat bukti apakah dua orang tersangka bisa melibatkan orang lain atau tidak,” katanya di Markas Polres Ponorogo pada Senin, 12 September 2022.

Tim forensik autopsi jenazah santri Gontor yang tewas diduga dianiaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)
Sosok Misterius Pria Bertelanjang Dada saat Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Ibu Muda Diperkosa Tetangga

Surat keterangan kematian AM itu bernomor 007/RSYD-SKM/VIII/2022 yang diberikan pengurus Pesantren Gontor ke pihak keluarga. Kop surat tertulis RS Yasyfin Darusalam Gontor dan ditandatangani Dokter Muckhlas Hamidy pada tanggal 22 Agustus. “Kami akan mendalami apa saja upaya yang dilakukan ponpes, apa yang dilakukan pengasuhnya,” ujar Nico.

Sementara itu, Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, termasuk dokter yang menandatangani surat kematian AM. Selain itu ada pula saksi empat ustaz Pesantren Gontor, empat perawat, petugas pemulasaraan jenazah, dua anggota keluarga korban, dan dua korban penganiayaan.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Makam AM santri Gontor yang meninggal akibat penganiayaan

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Ponorogo telah menetapkan dua santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Pesantren Gontor) berinisial MFA (18 tahun) dan IH (17) sebagai tersangka yang menyebabkan meninggalnya AM (17), juga santri Gontor.

Kedua tersangka, kata Catur, dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP. “Sanksi di sini tuntuan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” katanya.

Ilustrasi Perundungan. (sumber: iStockphoto)

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Pihak Sekolah SMA Negeri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah mengambil sikap tegas kepada lima orang pelaku dugaan penganiayaan atau perundungan kepada adik

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024