Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus KSP Indosurya ke Kejari Jakbar
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka ialah Henry Surya (HS) dan June Indria.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, penyerahan tersangka kasus itu dilakukan pada Senin, 5 September 2022 lalu.
"Penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP Indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI," ujar Nurul dalam konferensi pers, Senin, 12 September 2022.
Selain menyerahkan dua tersangka, penyidik juga turut melimpahkan barang bukti terkait kasus penipuan investasi dana nasabah KSP Indosurya. Barang bukti yang terdiri dari sejumlah uang hingga kendaraan roda empat itu dilakukan satu hari setelah penyerahan tersangka, yakni pada Selasa, 6 September 2022.
"Dilakukan pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp39 miliar dan dan USD 896.988 ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan roda 4 sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," sambungnya.
Untuk diketahui, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal melalui badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta. Aksi ini dilakukan mulai November 2012 sampai dengan Februari 2022 lalu.
Penghimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11%. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka, yakni Henry Surya, June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Kini, Suwito masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.
Tersangka Henry Surya dan June Indria sebelumnya sempat dibebaskan, namun pada 8 Juli 2022 keduanya kembali ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi.Â
Dalam kasus ini, ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiganya dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4. Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.