Polisi Tetapkan Tersangka Penganiaya Albar Mahdi, Ibu: Alhamdulillah

Soimah dan foto putranya Albar Mahdi santri Gontor yang meninggal dunia
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Nasional – Polisi Polres Ponorogo Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Albar Mahdi (AM). Dia adalah Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor.

Terpopuler: Santri di Boyolali Dibakar Hidup-hidup, Kompol Syarifah Dimutasi

Kedua tersangka adalah santri senior di Pondok Pesantren Gontor. Mereka ialah MFA (18), warga Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Ibunda almarhum Albar Mahdi, Siti Soimah, menyambut baik penetapan dua tersangka yang mengakibatkan anaknya meregang nyawa. Dirinya sedikit lega dan berharap kasus ini diusut secara tuntas.

Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

Orang tua santri Pondok Gontor yang meninggal, Albar Mahdi

Photo :

"Alhamdulillah, sedikit lega dengan tertangkapnya dua tersangka. Semoga pihak kepolisian bisa mendalami penyebab kematian anak saya dan diusut tuntas sampai selesai," jelasnya, saat dikonfirmasi, Senin, 12 September 2022.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

"Bukan hanya ke pelakunya saja, tapi pihak-pihak terkait yang mengakibatkan anak saya meninggal. Semoga permasalahannya bisa terang benderang dan jelas," tegas Soimah.

Pihak Ponpes Gontor berdoa di atas makam santri AN yang tewas dianiaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana

Soimah sangat berharap dapat bertemu secara langsung dengan kedua tersangka yang telah menghilangkan nyawa anaknya.

"Dengan pengacara, kita lihat saja langkah selanjutnya apa. Yang penting hukum ini terus berjalan, pihak kepolisian juga jangan hanya tersangka saja, tapi pihak lainnya harus diusut tuntas," harap Soimah.

Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku. VIVA/Dani Randi

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Besar, Aceh berinisial MPZ (24) ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu seberat 1,2 kilogram di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024