Polisi Tetapkan Tersangka Penganiaya Albar Mahdi, Ibu: Alhamdulillah
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA Nasional – Polisi Polres Ponorogo Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Albar Mahdi (AM). Dia adalah Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor.
Kedua tersangka adalah santri senior di Pondok Pesantren Gontor. Mereka ialah MFA (18), warga Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Ibunda almarhum Albar Mahdi, Siti Soimah, menyambut baik penetapan dua tersangka yang mengakibatkan anaknya meregang nyawa. Dirinya sedikit lega dan berharap kasus ini diusut secara tuntas.
"Alhamdulillah, sedikit lega dengan tertangkapnya dua tersangka. Semoga pihak kepolisian bisa mendalami penyebab kematian anak saya dan diusut tuntas sampai selesai," jelasnya, saat dikonfirmasi, Senin, 12 September 2022.
"Bukan hanya ke pelakunya saja, tapi pihak-pihak terkait yang mengakibatkan anak saya meninggal. Semoga permasalahannya bisa terang benderang dan jelas," tegas Soimah.
Soimah sangat berharap dapat bertemu secara langsung dengan kedua tersangka yang telah menghilangkan nyawa anaknya.
"Dengan pengacara, kita lihat saja langkah selanjutnya apa. Yang penting hukum ini terus berjalan, pihak kepolisian juga jangan hanya tersangka saja, tapi pihak lainnya harus diusut tuntas," harap Soimah.