Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara

Ade Yasin menangis di ruang sidang
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Dinilai Secara Sah Terbukti Bersalah

"Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar jaksa Roni Yusuf membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin 12 September 2022.

Denda Rp100 Juta

Ade Yasin yang hadir secara virtual itu dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Bahkan, tuntutan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Sidang Ade Yasin

Photo :
  • Istimewa

Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Respons Anies Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Orang yang Lurus dan Tak Neko-neko

Selain Ade Yasin, ada 7 terdakwa lainnya yaitu pemberi suap Maulana Adam (Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor), Ihsan Ayatullah (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor) dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).

Kemudian penerima suap Anthon Merdiansyah (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis), Arko Mulawan (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa).

Anggota DPR Harap Kortas Tipikor Polri Bisa Harmonis dengan KPK
Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024