Profil Marullah Matali, Calon Pj Gubernur DKI Jakarta

Marullah Matali
Sumber :
  • instagram.com/marullahmatali.real

VIVA Nasional – Per tanggal 16 Oktober mendatang, masa jabatan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta akan habis. Telah muncul beberapa nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies hingga tahun 2024.

Adam Suseno dan Inul Harap Gubernur Jakarta Terpilih bisa Atasi Kemacetan Jakarta

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Marullah Matali adalah salah satu nama yang masuk dalam calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diajukan oleh Mendagri kepada Presiden Joko Widodo. Marullah Matali dianggap memenuhi syarat administratif menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. 

Marullah Matali

Photo :
  • instagram.com/marullahmatali.real
Pramono-Doel di Masa Tenang: Sarapan Bareng Ahok, Nonton Bioskop dengan Anies

Menurut beberapa informasi mengatakan, H. Marullah Matali, Lc., M.Ag yang lahir pada 27 November 1965 merupakan putra Betawi yang berkarier di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 1996. 

Jabatan terakhir Marullah Matali sebelum menjadi Sekda DKI Jakarta adalah wali kota Jakarta Selatan yang menjabat dari tahun 2018-2021. Tiga bulan setelah menjabat sebagai wali kota, Marullah Matali melakukan terobosan dengan membentuk Program Jakarta Maghrib Mengaji.

Teguh Setyabudi Lantik Marullah Matali jadi Sekda Jakarta

Marullah Matali pernah juga bertugas sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pendidikan dan Mental Provinsi DKI Jakarta.

Pria berusia 56 tahun itu meraih gelar S1 Agama Islam dari University Basra, Arab Saudi dan S2 Hukum Islam dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN, kini menjadi UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Ia pernah mendapat Penghargaan Masa Kerja 15 Tahun dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2011, serta Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kelas 1 dari Presiden RI tahun 2012.

Presiden RI, Prabowo Subianto

Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Gubernur DKI jadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta

Selain itu, diatur pula nomenklatur jabatan untuk pejabat DKI Jakarta lainnya seperti pimpinan DPRD menjadi DKJ.

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2024