DPRK Aceh Minta Sekda Koordinir Data Tenaga non ASN
- Jo Kenaru/ Manggarai-NTT.
VIVA Nasional – Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh, Ramza Harli meminta Sekda Banda Aceh agar fokus mengawasi dan menangani masalah pendataan tenaga non ASN. Sekda diminta agar terus bersatu dengan BKPSDM dalam mengumpulkan seluruh data tenaga non ASN yang telah disampaikan oleh seluruh OPD.
Ramza berharap Sekda mengkoordinir pendataan yang sedang dilakukan oleh masing-masing OPD di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh. Pendataan tenaga non ASN ini harus segera diselesaikan karena mengingat batas akhir waktu pendataan non ASN yang ditetapkan oleh BKN pada tanggal 30 September 2022.
Ramza menegaskan dalam pernyataan yang diungkapkannya kepada media, Sekda harus menyatukan seluruh OPD agar benar-benar mengikuti prosedur cara pendataan yang telah ditetapkan oleh BKN sesuai dengan SE Kemenpan RB tanggal 22 Juli 2022.
"Jangan sampai ada tenaga non ASN yang tidak terdata ke BKN sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan ," ujarnya.
Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh ini sangat khawatir dengan kesiapan BKPSDM dalam mengumpulkan data tenaga non ASN di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh yang dilakukan oleh masing-masing OPD.
Hal ini diketahuinya saat mengadakan rapat-rapat koordinasi dengan BKPSDM, hingga saat ini datanya belum juga dilengkapi.
Oleh karena itu Ramza meminta Sekda agar memperhatikan kinerja BKPSDM dan seluruh OPD dalam melakukan pendataan tenaga non ASN ini jangan sampai terjadi kesalahan dan terlambat penginputan ke BKN yang mengakibatkan gugur semua tenaga honorer yang telah mengabdi di pemerintahan Kota Banda Aceh.