Wakil Ketua MPR Yandri Susanto Tolak Madrasah Dihapus

Yandri Susanto
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Nasional – Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menolak tegas upaya penghapusan madrasah dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sebab, Madrasah banyak berperan dalam perjalanan bangsa Indonesia sampai dengan saat ini.

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

"Saya menentang keras upaya penghapusan madrasah dari rancangan perubahan UU Pendidikan Nasional," kata Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 12 September 2022.

Ilustrasi murid Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rahmad
Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Menurut Yandri, mesti diingat sebelum Indonesia merdeka madrasah telah lebih dulu ada, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara. Oleh karena itu, tidak seharusnya keberadaan madrasah dihilangkan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. 

Madrasah, lanjut Yandri, telah terbukti banyak melahirkan pemimpin bangsa baik di masa lalu, kini dan calon-calon pemimpin di masa depan. Berangkat dari keberhasilan madrasah melahirkan para pemimpin bangsa, maka tidak sepatutnya eksistensi lembaga pendidikan tersebut dikecilkan, apalagi dihapus. 

Pesan Pimpinan MPR Jelang Pencoblosan: Money Politics Harus Dilaporkan!

Hingga saat ini peran dan jasa madrasah serta pesantren masih dirasakan. Pondok pesantren dan madrasah memiliki kontribusi besar membina akhlak generasi muda agar tidak jauh dari akhlak Nabi Muhammad SAW. 

Hal itu dibutuhkan di tengah gempuran nilai-nilai dari luar yang masuk secara terus menerus menggunakan berbagai cara termasuk media sosial. "Saya bisa merasakan betul peran tersebut. Madrasah terbukti mampu menjaga dan mendidik generasi muda dengan akhlakul karimah, dan itu harus terus kita perjuangkan," ujar Yandri. 

Ilustrasi Madrasah.

Photo :
  • vstory

Karena itu, Yandri mengajak masyarakat terus mendukung dan menjaga keberadaan madrasah dan pondok pesantren. Tidak membiarkan madrasah berjuang sendiri menghadapi pihak-pihak yang bermaksud merusak-nya. 

Yandri berharap agar lembaga pendidikan itu terus berkontribusi dengan melahirkan anak-anak bangsa yang hebat. "Semoga usaha ini menjadi amal jariah berguna bagi kita di akhirat nanti," ujar Yandri.

Seperti diketahui, sejak mencuatnya wacana revisi UU Sitem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas, muncul polemik mengenai penghapusa  madrasah ini.

Dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, batang tubuh RUU Sisdiknas hanya menyebutkan madrasah, sekolah, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan.

Penamaannya dalam RUU Sisdiknas menggantikan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan nomenklatur bentuk satuan pendidikan lainnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya