Kasus 'Jin Buang Anak', Warga Dayak Minta Edy Mulyadi Divonis Setimpal
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Rahmat Nasution Hamka meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman kepada Edy Mulyadi yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya.
Rencananya, Edy Mulyadi akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 12 September 2022. Edy diproses hukum karena diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap warga Dayak.
"Majelis hakim diharap memberikan hukuman yang setimpal, sehingga dapat terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat suku bangsa dayak. Jangan sampai putusan hakim dapat memicu dan memacu permasalahan baru, sehingga masyarakat suku bangsa Dayak masih merasa terusik harkat dan martabatnya," kata Rahmat melalui keterangannya pada Senin, 12 September 2022.
Menurut dia, masyarakat suku Dayak tingkat akar rumput selalu bertanya-tanya atau jadi bahan diskusi menunggu bagaimana hasil akhir dari persidangan kasus Edy Mulyadi. Kini, masyarakat sudah mulai ada konsolidasi dari segenap komponen masyarakat suku bangsa dayak dari berbagai kalangan dan daerah.
"Mereka memantau dan mengawal bagaimana putusan hakim yang akan diberikan pada EM," ujarnya.
Untuk itu, Rahmat mengingatkan semua pihak terutama majelis hakim agar bertindak dengan penuh kearifan. Sehingga, kasus Edy Mulyadi dapat jadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi membuat pernyataan yang melukai perasaan suku atau golongan tertentu.
Disamping itu, Rahmat mengatakan Edy Mulyadi juga akan tetap dibawa ke sidang hukum adat dibawah koordinasi Majelis Adat Dayak Nasional setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
"Hal ini dilakukan untuk mengembalikan marwah, harkat dan martabat suku bangsa dayak. Sehingga tidak ada lagi rasa dendam sesama anak bangsa, tapi jadi pelajaran bagi kita semua," tandasnya.
Diketahui, Edy mengunggah video yang berujung viral. Dalam video itu, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.
“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Baca juga:Â Beda Nasib Kasus Arteria dan Edy Mulyadi, Begini Penjelasan Pakar