Fakta-fakta Jokowi Disuruh Bayar Utang Negara Rp62 M ke Warga Padang
- Pixabay/Stevepb
VIVA Nasional – Warga kota Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik akan mendapatkan uang senilai Rp62 miliar dari Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini lantaran Tutik memenangkan gugatan atas perkara utang piutang Negara tahun 1950 dengan tergugat Pemerintah Indonesia. Simak fakta-faktanya berikut ini.
Jokowi dan Sri Mulyani diperintah bayar utang
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu 7 September 2022, Majelis hakim memerintahkan Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan utang kepada Tutik sebesar Rp62 miliar.
“Untuk diketahui bahwa sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Padang kemarin yang dilaksanakan, mengabulkan seluruh gugatan yang kita ajukan. Semua tuntutan kita dikabulkan Majelis Hakim. Dimana diperintahkan kepada Presiden dan Menteri Keuangan yang turut tergugat, untuk membayar semua utang negara yang dipinjamkan kepada pemerintah tahun 1950,” kata kuasa hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa, Jumat 9 September 2022 dikutip VIVA.
Pemerintah disebut tak ada itikad baik
Amiziduhu Mendrofa mengatakan, pada Oktober 2021, kliennya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang. Gugatan tersebut menyusul belum adanya itikad baik dari Pemerintah untuk membayarkan utang yang pernah dipinjang dari orangtua kliennya pada tahun 1950.
Pinjaman didasari hukum
Kuasa hukum Hardjanto Tutik itu menjelaskan bahwa pada waktu pinjaman negara atau pemerintah tahun 1950 itu didasarkan kepada Undang-undang darurat. Dimana pada saat itu Negara dalam keadaan tidak memiliki uang.
Sehingga pemerintah memerintahkan Menteri Keuangan pada waktu itu untuk meminjang uang kepada masyarakat melalui obligasi.
Bunga 3 %
Mendrofa mengatakan, kepada orangtua klien saya, negara telah meminjamkan uang senilai Rp83.000. jika dikonversikan pada harga emas tahun 1950, dimana satu kilogram emas itu hanya seharga Rp3.800. sehingga, jika diakumulasikan keseluruhan pinjaman pada pemerintah saat itu ada 21 kilogram.
“Dimana dalam peraturan mengenai pinjaman pemerintah itu, bunganya 3 persen. Setelah kita akumulasikan semua, maka bunga ditambah pokok ada sekitar 63 kilogram emas detik ini. Kalau kita kaji dengan harga emas sekarang ini, ada sekitar ada sekitar Rp62 miliar. Dan itu semua, dikabulkan Majelis Hakim sesuai dengan fakta hukum yang kita ajukan,” ungkap Amiziduhu Mendrofa.
Menyusul keluarnya keputusan Majelis Hakim yang memenangkan segala tuntutan atau gugatan yang dilayangkan kliennya, Amiziduhu Mendrofa berharap Pemerintah dalam hal ini Presiden RI dan Menteri Keuangan untuk dapat menerima dan menjalankan putusan tersebut serta, segera membayarkan hutang negara Rp62 miliar kepada kliennya.