Nasib Irjen Napoleon di Polri Ditentukan 2 Pekan Lagi

Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Divisi propam Polri akan menggelar sidang etik mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam kasus suap red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Sidang tersebut tengah disiapkan dan akan digelar pada dua pekan kedepan.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

"Informasi (sidang kode etik itu digelar) dua minggu lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.

Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Praperadilan

Photo :
  • VIVA/Vicky Fazri
Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Meski demikian, Dedi belum tahu pasti kapan waktu pelaksanaan sidang termasuk teknis kesiapan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu. Pihak Dedi masih menunggu jadwal sidang tersebut. "Tapi nanti jadwalnya belum keluar," katanya.

Sebagai informasi, Divisi Propam Polri masih melakukan persiapan, untuk sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Napoleon Bonaparte.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) saat memakai rompi tahanan Kejaksaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Sidang etik ini digelar sebab Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Napoleon dalam kasusnya terkait Djoko Tjandra.

“Divisi Propam Polri sedang menyiapkan sidang komisi kode etik profesi terhadap NB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 11 November 2021.

Namun, Ramadhan belum mengetahui kapan sidang kode etik terhadap Napoleon bakal digelar oleh Divisi Propam. Jelas dia, sidang kode etik dilaksanakan mengingat status yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon terkait kasus suap dari Djoko Tjandra oleh Majelis Hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota yakni Eddy Army serta Ansori pada Rabu, 3 November 2021.

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Napoleon soal Nantinya Satu Sel dengan Ferdy Sambo: Saya Openi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya