Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Polri Gegara Edarkan Sabu

Barang bukti sabu. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. AKP Edi dipecat karena terlibat dalam peredaran narkotika dan kepemilikan sabu.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

"Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar dalam keterangannya di Mabes Polri, Jumat 9 September 2022.

Ilustrasi narkoba.

Photo :
  • VIVA.co.id/Danar Dono
Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Krisno mengatakan, Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana sudah melakukan tindakan tegas dalam menangani kasus yang melibatkan Kapolres Karawang tersebut. Menurut dia, hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus peredaran narkotika ataupun perjudian.

"Dan Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu," ucap Krisno. 

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Ilustrasi Narkoba

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM. Penangkapan ENM dilakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Karawang.

"Iya benar (menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkoba di antaranya, dua unit handphone, plastik klip berisi sabu, timbangan digital, dua butir pil ekstasi, alat hisap sabu dan cangklong hingga uang tunai puluhan juta rupiah.

"Rinciannya ada plastik klip berisi sabu berat 94 gram, plastik klip bening berisi sabu dengan berat 6,2 gram, plastik dengan isi sabu seberat 0,8 gram sehingga totalnya 101 gram. Kemudian plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi seberat 1,2 gram," sambungnya.

Kemudian, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. AKP Edi sebelumnya diringkus usai terbukti ikut mengedarkan narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam.

"Positif sabu (AKP Edi)," ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, Sabu hingga Ekstasi Disita

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya