Jokowi Diperintah Bayar Utang Negara Rp 62 Miliar ke Warga Padang
- Pixabay
VIVA Nasional – Hardjanto Tutik, warga kota Padang, Sumatera Barat memenangkan gugatan atas perkara utang piutang Negara tahun 1950 dengan tergugat Pemerintah Indonesia. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu 7 September 2022, Majelis hakim memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan utang kepada Tutik senilai Rp62 miliar.
“Untuk diketahui bahwa sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Padang kemarin yang dilaksanakan, mengabulkan seluruh gugatan yang kita ajukan. Semua tuntutan kita dikabulkan Majelis Hakim. Dimana diperintahkan kepada Presiden dan Menteri Keuangan yang turut tergugat, untuk membayar semua utang negara yang dipinjamkan kepada pemerintah tahun 1950,” kata kuasa hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa, Jumat 9 September 2022.
Diceritakan Amiziduhu Mendrofa, pada Oktober 2021, klien nya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang. Gutatan ini, menyusul belum adanya itikad baik dari Pemerintah untuk membayarkan utang yang pernah dipinjam dari orang tua kliennya pada tahun 1950.
Amiziduhu Mendrofa menjelaskan, pada waktu pinjaman negara atau pemerintah tahun 1950 ini didasarkan kepada Undang-Undang darurat. Dimana pada saat itu, Negara dalam keadaan tidak memiliki uang. Sehingga pemerintah memerintahkan Menteri Keuangan pada waktu itu untuk meminjam uang kepada masyarakat melalui obligasi.
Pada saat itu kata Mendrofa, kepada orang tua klien saya, negara telah meminjamkan uang senilai Rp83 ribu. Kalau dikonversikan pada harga emas tahun 1950, dimana satu kilogram emas itu hanya seharga Rp.3.800. Sehingga, kalau kita akumulasi keseluruhan pinjaman pada pemerintah saat itu ada 21 kilogram emas.
“Dimana dalam peraturan mengenai pinjaman pemerintah itu, bunganya 3 persen. Setelah kita akumulasikan semua, maka bunga ditambah pokok ada sekitar 63 kilogram emas detik ini. Kalau kita kaji dengan harga emas sekarang ini, ada sekitar ada sekitar Rp62 miliar. Dan itu semua, dikabulkan Majelis Hakim sesuai dengan fakta hukum yang kita ajukan,” ujar Amiziduhu Mendrofa.
Menyusul keluarnya keputusan Majelis Hakim yang memenangkan segala tuntutan atau gugatan yang dilayangkan kliennya, Amiziduhu Mendrofa berharap Pemerintah dalam hal ini Presiden RI dan Menteri Keuangan untuk dapat menerima dan menjalankan putusan tersebut serta, segera membayarkan hutang negara Rp62 miliar kepada kliennya.
Baca juga: Infrastruktur Bisa Dibangun Tanpa Utang, Erick Thohir Kasih Buktinya