Selundupkan Ribuan Ekor Benih Lobster, 3 Pria Ditangkap Polisi

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA Nasional - Tiga pria berinisial RH, S dan EDS, ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta setelah terbukti akan melakukan aksi penyelundupan ribuan ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara.

Ditangkap, Begini Penampakan Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

Polisi Lakukan Patroli

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Kamis, 8 September 2022, pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian tengah melalukan patroli keamanan di kawasan Bandara Soetta, Tangerang.

Bea Cukai Kepri Tindak Dua Penyelundupan Benih Bening Lobster Bernilai Rp43 Miliar

Bawa Muatan yang Mencurigakan

Setelah diselidiki, ternyata truk tersebut membawa muatan yang mencurigakan. Terdapat sejumlah kotak kayu yang didalamnya terdapat kantong plastik.

Penampakan Ronald Tannur saat Ditangkap Kejaksaan: Pakai Kaos-Bersandal Jepit

"Saat dicek ternyata mobil itu bermuatan paket yang berisikan benih lobster," ujarnya.

Benih lobster. Sumber : kkp.go.id

Photo :
  • vstory

Dirincikan, benih lobster yang ditemukan yakni, 20 kantong yang berisikan benih lobster jenis pasir dengan jumlah total 24.608 dan 12 kantong yang berisikan benih lobster jenis mutiara dengan jumlah total 9.864. Total keseluruhan mencapai 34.472 ekor.

Peran Berbeda

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya memiliki peran yang berbeda, untuk RH berperan menerima pesanan dan mengurus pengiriman benih lobster. Ia dijanjikan mendapat imbalan Rp20 juta.

Lalu, S berperan membantu RH dalam mengurus dengan membuat dokumen pengiriman benih lobster di Cargo Bandara Soetta dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp5 juta.

Dan, EDS berperan untuk menerima pesanan lalu, mengantar atau membawa barang dari Pelabuhan Ratu menuju Cargo Bandara Soetta dan mendapat imbalan Rp1,1 juta.

"Hasil pemeriksaan kami, mereka ini akan mengirim benih lobster ke negara Singapura," katanya.

Atas kasus ini, petugas pun langsung melakukan pengamanan kepada para tersangka dan barang bukti. Nantinya, pelaku akan dikenakan Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tantang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Pengungsi Rohingya.

Waduh! Warga Aceh yang Terseret Penyelundupan Rohingya Raup Untung hingga Rp128 Juta dari Agen

Nominal keuntungan didapat jika warga Aceh itu bisa berhasil mendaratkan etnis Rohingya ke daratan provinsi tersebut.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024