Selundupkan Ribuan Ekor Benih Lobster, 3 Pria Ditangkap Polisi

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA Nasional - Tiga pria berinisial RH, S dan EDS, ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta setelah terbukti akan melakukan aksi penyelundupan ribuan ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara.

Polisi Lakukan Patroli

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Kamis, 8 September 2022, pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian tengah melalukan patroli keamanan di kawasan Bandara Soetta, Tangerang.

Bawa Muatan yang Mencurigakan

Setelah diselidiki, ternyata truk tersebut membawa muatan yang mencurigakan. Terdapat sejumlah kotak kayu yang didalamnya terdapat kantong plastik.

"Saat dicek ternyata mobil itu bermuatan paket yang berisikan benih lobster," ujarnya.

Benih lobster. Sumber : kkp.go.id

Photo :
  • vstory

Dirincikan, benih lobster yang ditemukan yakni, 20 kantong yang berisikan benih lobster jenis pasir dengan jumlah total 24.608 dan 12 kantong yang berisikan benih lobster jenis mutiara dengan jumlah total 9.864. Total keseluruhan mencapai 34.472 ekor.

Peran Berbeda

Budi Gunawan Diminta Prabowo Berantas Penyelundupan dan Judi Online

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya memiliki peran yang berbeda, untuk RH berperan menerima pesanan dan mengurus pengiriman benih lobster. Ia dijanjikan mendapat imbalan Rp20 juta.

Lalu, S berperan membantu RH dalam mengurus dengan membuat dokumen pengiriman benih lobster di Cargo Bandara Soetta dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp5 juta.

Nekat Selundupkan Koper Isi Sabu 1 Kg di Bandara Kualanamu, Seorang Penumpang Ditangkap

Dan, EDS berperan untuk menerima pesanan lalu, mengantar atau membawa barang dari Pelabuhan Ratu menuju Cargo Bandara Soetta dan mendapat imbalan Rp1,1 juta.

"Hasil pemeriksaan kami, mereka ini akan mengirim benih lobster ke negara Singapura," katanya.

Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangkap Karena Hukum Anak Polisi, PGRI Akan Kawal

Atas kasus ini, petugas pun langsung melakukan pengamanan kepada para tersangka dan barang bukti. Nantinya, pelaku akan dikenakan Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tantang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

Ditangkap, Begini Penampakan Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan mutilasi, terhadap seorang korban wanita berinisial SH (40), yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru Jakarta Utara.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024