Selundupkan Ribuan Ekor Benih Lobster, 3 Pria Ditangkap Polisi

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA Nasional - Tiga pria berinisial RH, S dan EDS, ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta setelah terbukti akan melakukan aksi penyelundupan ribuan ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara.

Polisi Lakukan Patroli

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Kamis, 8 September 2022, pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian tengah melalukan patroli keamanan di kawasan Bandara Soetta, Tangerang.

Bawa Muatan yang Mencurigakan

Setelah diselidiki, ternyata truk tersebut membawa muatan yang mencurigakan. Terdapat sejumlah kotak kayu yang didalamnya terdapat kantong plastik.

"Saat dicek ternyata mobil itu bermuatan paket yang berisikan benih lobster," ujarnya.

Benih lobster. Sumber : kkp.go.id

Photo :
  • vstory

Dirincikan, benih lobster yang ditemukan yakni, 20 kantong yang berisikan benih lobster jenis pasir dengan jumlah total 24.608 dan 12 kantong yang berisikan benih lobster jenis mutiara dengan jumlah total 9.864. Total keseluruhan mencapai 34.472 ekor.

Peran Berbeda

Eks Menhan Korsel Ditangkap Terkait Deklarasi Darurat Militer

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya memiliki peran yang berbeda, untuk RH berperan menerima pesanan dan mengurus pengiriman benih lobster. Ia dijanjikan mendapat imbalan Rp20 juta.

Lalu, S berperan membantu RH dalam mengurus dengan membuat dokumen pengiriman benih lobster di Cargo Bandara Soetta dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp5 juta.

Bea Cukai Lakukan Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar di Sumatra Utara

Dan, EDS berperan untuk menerima pesanan lalu, mengantar atau membawa barang dari Pelabuhan Ratu menuju Cargo Bandara Soetta dan mendapat imbalan Rp1,1 juta.

"Hasil pemeriksaan kami, mereka ini akan mengirim benih lobster ke negara Singapura," katanya.

Upaya Penyelundupan 20 Kg Ganja Lewat Papua Digagalkan, 3 Pelaku WN Papua New Guenia

Atas kasus ini, petugas pun langsung melakukan pengamanan kepada para tersangka dan barang bukti. Nantinya, pelaku akan dikenakan Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tantang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Polisi merilis kasus remaja begal payudara.

Remaja Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Sudah Beraksi 8 Kali dengan Sasaran Wanita Gemuk

Aksi meresahkan HRS sudah dilakukan sebanyak delapan kali di wilayah Sawangan, Depok, dan Palmerah, Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024