Dugaan Rekayasa Surat Kematian Albar Mahdi Santri Gontor Diusut

Pengacara dan keluarga di area makam Albar Mahdi
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Nasional – Dugaan rekayasa surat keterangan penyebab meninggalnya Albar Mahdi (AM), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontong bakal diusut Polres Ponorogo, Jawa Timur.

Pejabat AS: Ratusan Tentara Korea Utara Tewas Saat Bertempur Melawan Ukraina

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih fokus dengan autopsi jenazah korban. Mengenai dugaan rekayasa surat keterangan kematian masih dalam penyelidikan.

"Kami belum ke situ. Sekarang masih fokus dengan autopsi," kata Nikolas usai prosesi pembongkaran makam Albar Mahdi di TPU Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, 8 Agustus 2022.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Makam AM santri Gontor yang meninggal akibat penganiayaan

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana

Menurut Nikolas, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Saksi yang diperiksa di antaranya ialah staf pengasuh, staf pengajar, dokter rumah sakit pondok pesantren dan dua teman almarhum.

Santri di Boyolali Dibakar Hidup-hidup Tamu Ponpes Gara-gara Dituduh Curi HP

"Untuk saksi lainnya nanti kita update lagi. Sejauh ini pihak pondok pesantren cukup kooperatif dengan beberapa saksi yang kami hadirkan," ujarnya.

Selain terhadap saksi, Polres Ponorogo juga telah mengungkap dua orang yang diperiksa sebagai terduga pelaku. Hanya saja, penyidik belum menaikkan statusnya karena masih mengumpulkan alat bukti.

Kuasa hukum keluarga santri Gontor asal Palembang yang tewas karena dianiaya

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana

"Untuk dua terduga pelaku semuanya santri. Mereka senior almarhum di Pondok Pesantren Gontor. Sekarang masih dalam pemeriksaan," ungkap Nikolas lagi soal kasus santri tewas itu.

Sebelumnya penyebab Albar Mahid tewas pada 22 Agustus 2022 terkesan ditutupi pihak Pondok Pesantren. Ini terungkap dari surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Yasfin Darusalam Gontor.

Dalam surat yang diterbitkan, menyatakan korban meninggal dunia karena penyakit tidak menular, berdasarkan Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 karena wabah penyakit menular dan peraturan menteri kesehatan nomor 560/MENKES /PER /VIII/1989 tentang penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah.

Surat itu dibubuhkan tandatangan pemeriksaan atas nama dokter Mukhlas Hamidy. Surat tersebut diberikan langsung seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak Gontor saat penyerahan jenazah AM.

"Berdasarkan surat yang diterima keluarga, AM meninggal dunia karena sakit. Tapi, ibu korban bernama Soimah tidak percaya begitu saja dan meminta peti jenazah agar dibuka," kata Titis Rachmawati yang merupakan kuasa hukum korban.

Dari Pondok Pesantren Gontor saat ini telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa itu, termasuk mengakui bahwa AM meninggal dunia akibat menjadi korban penganiayaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya