Anggota Polisi Bripka A Cabuli Keponakan Sendiri di Sulut
- Istimewa
VIVA Nasional – Oknum polisi inisial A (37) di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan atas dugaan pencabulan. Polisi berpangkat bripka itu disebutKAN telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih merupakan anak di bawah umur.Â
Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu Dewa Dwiadnyana menuturkan bahwa kasus tersebut saat ini sementara ditangani pihaknya. Penyelidikan dilakukan usai pihak keluarga terduga pelaku membuat laporan polisi terkait persetubuhan.Â
"Betul laporannya sudah ada di Polres Kotamobagu. Yang lapor keluarga yang bersangkutan (Bripka A) perihal persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa Dwiadnyana dalam keterangan pada Kamis 8 September 2022.Â
Dia menyebutkan bahwa aksi bejat yang dilakukan Bripka A diduga sebanyak 3 kali pada tahun 2020 lalu. Hal itu berdasar dari laporan polisi pengakuan pelapor yang terdaftar di Polres Kotamobagu dengan nomor LP/601/IX/2022/SPKT/RES-KTGU/SULUT, pada hari Selasa (6/9/2022).Â
"Di laporannya itu sebanyak 3 kali persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan," ungkap Dewa.
Dewa mengaku bahwa pihaknya telah meminta keterangan awal terhadap korban. Namun saat ditanya terkait dengan peristiwa itu, Dewa tak menjelaskan banyak karena korban sudah tak ingat dengan rinci. Insiden itu sudah sejak 2020 lalu.Â
"Korban sudah kita mintai keterangan tapi tanggal, bulan sudah dia tidak diingat lagi, dia hanya menyebut kalau sekitar 2 tahun yang lalu (2020)," katanya.Â
Lebih jauh Dewa menyatakan bahwa korban dan terlapor memang memiliki hubungan keluarga yakni paman dan keponakan.Â
"Kalau dari keterangan pihak keluarga mereka masih ada hubungan keluarga karena korban ini keponakan dari istri terlapor," ujar dia lagi.