Didakwa Rugikan Negara, Surya Darmadi: Saya Minta Keadilan!
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi mengklaim dirinya tidak melakukan tindakan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit. Dia pun tak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutnya merugikan negara puluhan triliun rupiah.
"Saya nggak korupsi, saya dituduh korupsi," kata Surya Darmadi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 8 September 2022.
Surya Darmadi menegaskan selama ini lahan yang digunakan untuk usaha perkebunan sawit ini telah memiliki izin hak usaha guna (HUG). Selain itu, selama ini dirinya juga turut terkena kredit dari salah satu bank.Â
"Saya minta keadilan, karena saya ada HGU," jelasnya.
Lebih lanjut, Surya Darmadi juga bicara terkait dengan rekening perusahaannya yang diblokir. Katanya, karena pemblokiran tersebut pihaknya tidak mampu membayarkan gaji para karyawan yang mencapai 23 ribu orang.Â
Dia menyebut pemblokiran ini kata Surya bertujuan untuk menghancurkan perusahaannya.
"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua nggak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu (karyawan). Sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir. Hotel properti ya, kapal semua diblokir. (Diblokir) karena mau menghancurkan perusahaan saya!" tukas Surya.
Surya juga mengaku setengah gila mendengar dakwaan jaksa dirinya korupsi triliunan rupiah. Dalam dakwaan jaksa, Surya disebut merugikan negara hingga lebih Rp 73 triliun.
"Saya tolak. Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp 78 triliun terus Rp 104 triliun. Dan, kemudian dakwaan Rp 73,9 triliun. Saya (lihat) angkanya, saya setengah gila pak," kata Surya Darmadi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 8 September 2022.
Sebelumnya, Surya Darmadi menerima sejumlah dakwaan buntut dari kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Tercatat, ada tiga dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Surya Darmadi.Â
Berikut rincian dakwaannya:
1. Terdakwa Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan USD7,885,857 (jika diakumulasikan Rp7,7 triliun)
2. Terdakwa Surya Darmadi merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD 7,885,857 (jika diakumulasikan Rp4,9 triliun)
3. Terdakwa Surya Darmadi merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000.