KPK: Bupati Mimika Terima Rp4,4 M Terkait Pembangunan Gereja
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA Nasional - Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) resmi ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Pomdam Jaya Guntur. Eltinus terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua.
Dana Hibah
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Eltinus Omaleng (EO) pernah mengeluarkan satu kebijakan berupa anggaran dana hibah untuk pembangunan Gereja King Mile 32. Pembangunan gereja ini merupakan keinginan Eltinus sejak dirinya masih menjadi kontraktor dan belum menjabat sebagai Bupati Mimika.
"Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja King Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014," ujar Firli dalam konferensi pers, Kamis, 8 September 2022.
"EO yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja King Mile 32," lanjutnya.
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Minta Pembagian Fee
Firli melanjutkan untuk mempercepat pembangunan, Eltinus menawarkan proyek tersebut ke tersangka lain berinisial TA dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. Saat itu, Eltinus menerima tujuh persen sedangkan TA memperoleh 3%.
Dalam proses lelang itu, Eltinus juga mengangkat tersangka lain MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan memenangkan TA sebagai pemenang proyek.
"Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja King Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar," katanya.
Tak hanya itu, tersangka TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya PT KPPN tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika. Meskipun hal ini diketahui langsung Eltinus Omaleng. PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana EO masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.
"Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja King Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sesuai kontrak dan para tersangka melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata Firli.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek ini, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.