KPK Tahan Bupati Mimika
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tersangka Eltinus ditahan selama 20 hari terhitung hari ini, 8 September 2022. Eltinus ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka EO (Eltinus Omaleng) selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli dalam konferensi pers, Kamis, 8 September 2022.
Sementara itu, untuk tersangka lainnya yakni MS selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/ Pejabat Pembuat Komitmen dan TA sebagai Direktur PT WM masih belum ditahan. Menurut Firli, pihaknya akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu.
"Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka
kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK di sebuah hotel di wilayah Jayapura. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 September 2022 siang.
"Betul (ditangkap)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 7 September 2022.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan upaya jemput paksa tersebut dilakukan lantaran Eltinus Omaleng tidak kooperatif. Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika.
Ali menjelaskan, penyidik KPK sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Eltinus Omaleng sebanyak dua kali. Namun, dari kedua panggilan pemeriksaan tersebut, Eltinus justru mangkir.
"KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022. Namun (Eltinus Omaleng) tidak hadir," ujarnya.