Tolak Dakwaan Rugikan Negara Rp 73 T, Surya Darmadi: Setengah Gila!
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara lebih dari Rp 73 triliun. Dakwaan itu bersumber dari dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukannya.
Menganggapi dakwaan tersebut, Surya Darmadi menolaknya. Dia heran dengan dakwaan jaksa tersebut.
Surya mengaku setengah gila setelah mendengar dakwaan korupsi triliunan rupiah yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya tolak. Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun terus Rp104 triliun. Dan, kemudian dakwaan Rp 73,9 triliun. Saya (lihat) angkanya, saya setengah gila pak," kata Surya Darmadi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 8 September 2022.
Selain itu, Surya Darmadi menegaskan dirinya tidak melakukan korupsi. Dia mengklaim selama ini lahan yang digunakan untuk usaha itu sudah memiliki hak guna usaha (HGU).Â
Kemudian, Surya Darmadi mengeluh lantaran rekening perusahaannya diblokir. Hal ini menyebabkan dirinya tak mampu membayarkan gaji 23 ribu pegawainya sampai dengan saat ini.
"Saya punya perusahaan rekeningnya diblokir, karyawan semua nggak bisa bergaji ya. Tidak ada bijak, 23 ribu karyawan ya. Sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir," jelasnya.Â
Untuk diketahui, Surya Darmadi menerima sejumlah dakwaan buntut dari kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Tercatat, ada tiga dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Surya Darmadi. Berikut merupakan rincian dakwaannya:
1. Terdakwa Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan USD7,885,857 (jika diakumulasikan Rp7,7 triliun)
2. Terdakwa Surya Darmadi merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD 7,885,857 (jika diakumulasikan Rp4,9 triliun)
3. Terdakwa Surya Darmadi merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000.