Surya Darmadi Didakwa Pencucian Uang Rp7,7 Triliun, Ini Rinciannya

Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa korupsi usaha perkebunan sawit
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi selain didakwa karena merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78,8 triliun, Ia  juga  didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mendakwa Surya melakukan TPPU senilai Rp7,7 triliun.

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

Dakwaan tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Surya Darmadi saat diperiksa di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

"Terdakwa dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain yakni dengan pembelian tanah dan bangunan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 8 September 2022.

Kata jaksa, uang itu diperoleh Surya Darmadi dari PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari. Kemudian, uang tersebut ditransfer ke PT Darmex Plantations yang merupakan holding perusahaan perkebunan milik Surya Darmadi di Riau.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi Timah, Warganet Tak Terima!

Jaksa menerangkan, harta kekayaan yang diperoleh Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 dan digunakan untuk membayarkan atau membelanjakan atas nama terdakwa Surya Darmadi atau atas nama pihak lain. Adapun uang tersebut digunakan Surya Darmadi untuk membeli sejumlah aset mulai dari tanah hingga apartemen.

Jampidsus Kejagung menyita aset Duta Palma Grup di Jambi terkait Surya Darmadi

Photo :
  • ANTARA/HO Kejati Jambi

Berikut merupakan rincian aset yang dibeli Surya Darmadi dari uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):

1. Surya Darmadi membeli rusun hunian dan non hunian The Ritz Carlton Hotel dan APT Airlangga atas namanya seluas 880 meter2 pada tahun 2005

2. Membeli rusun hunian dan non hunian The Ritz Carlton Hotel dan APT Airlangga atas nama anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi seluas 440 meter2 pada tahun 2005

3. Membeli tanah dan bangunan atas nama PT Wanamitra Permai (anak perusahaan PT Asset Pacific) di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, seluas 4.720 meter2

4. Membeli tanah dan bangunan atas nama pihak lain yakni PT Ratu Alam Persada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seluas 4.455 meter2.

5. Membeli tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada di Kebayoran Lama, Jaksel, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seluas 535 meter2 pada tahun 2007

6. Membeli tanah dan bangunan atas nama Surya Darmadi seluas di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seluas 912 meter pada tahun 2007

7. Membeli tanah dan bangunan seluas 912 meter2 di Kebayoran Lama, Jaksel, atas nama Surya Darmadi pada tahun 2007

8. Membeli tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada di Kebayoran Lama, Jaksel, seluas 535 meter2 pada tahun 2007.

9. Membeli tanah dan bangunan atas nama PT Delimuda Perkasa seluas 697.196 meter2 di Batang Hari, Jambi pada tahun 2007

10. Membeli tanah dan bangunan atas nama anak Surya Darmadi, Bili Darmadi pada tahun 2008

11. Kemudian di tahun yang sama Surya Darmadi juga membeli tanah dan bangunan seluas 2.723 meter2 di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 

12. Membeli tanah dan bangunan atas nama PT Kuningan Nusajaya (anak perusahaan PT Asset Pacific) di Rasuna Said, Jakarta Selatan seluas 4.470 meter2 tahun 2010 dengan nilai Rp 299,999 miliar dari modal setor PT Asset Pacific ke PT Kuningan Nusajaya senilai Rp 331.100.744.347 di tahun 2010

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya