KPPPA Janji Kawal Kasus Penganiayaan di Gontor hingga Tuntas

Orangtua dari AM, santri Ponpes Gontor, Poorogo yang tewas dianiaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana

VIVA Nasional – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) janji bakal mengawal sampai tuntas kasus penganiayaan yang sebabkan satu santri atas nama AM (17) tewas di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur.

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

"Kami berharap kasus ini terus diusut hingga menemukan titik terang dan para korban, terutama korban AM, mendapatkan hak dan keadilan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Kamis.

Makam AM santri Gontor yang meninggal akibat penganiayaan

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana
Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong di Surabaya Berujung Damai, SMAK Gloria Tetap Polisikan Pelaku

Demi menuntaskan kasus tersebut, KPPPA berjanji akan terus mengawal dan memberikan pendampingan kepada para korban serta keluarga korban.

"KPPPA menyesalkan adanya kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama tersebut, oleh karena itu kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan para korban serta keluarga korban," ujar Nahar

Detik-detik Suami Aniaya Istri secara Sadis di Bekasi, Ditendang hingga Disundut Rokok

Nahar mengatakan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, secara khusus meminta kasus tersebut ditangani sebaik mungkin sehingga para korban dapat segera didampingi pemulihan secara fisik, psikologis dan proses hukumnya.

Lebih lanjut, Nahar mengingatkan orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap proses belajar mengajar meskipun anak-anak mereka menempa pendidikan di dalam pondok pesantren.

"Orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, mencegah anak dari perilaku menyimpang dan juga mampu mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang anak," kata dia.

KPPPA juga mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA129 KPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya