Eks Napi Korupsi Dada Rosada Bebas Murni Hari Ini
- VIVA/ Adi Suparman.
VIVA Nasional - Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dinyatakan bebas murni setelah mendatangi Balai Pemasyarakatan Klas 1 Bandung pasca keluar dari Lapas Klas 1 Sukamiskin beberapa waktu lalu.
Pria yang berperan melahirkan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) itu datang ke Bapas Bandung sekitar pukul 09:00 WIB. Dengan menggunakan kemeja panjang berwarna putih, Dada berjalan menuju Bapas Bandung bersama rombongannya.
Tanda Tangani Dokumen
Dada pun kemudian masuk ke dalam Bapas. Untuk melakukan proses administrasi. Ia menandatangani dokumen pengakhiran bimbingan dari Bapas.
Baca juga: Dada Rosada Langsung Kuda-kuda Maju ke Pilkada Usai Bebas dari Penjara
Kabapas Bandung, Bambang Ludiro, menjelaskan bimbingan terhadap Dada Rosada intens dilakukan sekaligus terhadap masyarakat sekitar agar ada penerimaan.
"Hari ini terakhir, sekarang bagaimana pun konteks mantan narapidana kan kesannya bagaimana, sehingga di samping memperbaiki klien itu, tapi juga mengkomunikasikan ke masyarakat setempat," ujar Bambang, Kamis, 9 September 2022.
Fisik Masih Terlihat Bugas di Usia 75 Tahun
Pada usianya yang telah menginjak 75 tahun, kondis fisik Dada masih terlihat cukup bugar. Dia masih mampu berdiri dan mendengarkan secara seksama arahan yang diberikan Bapas.
Kunjungan Dada ke Bapas hanya berlangsung dua kali, yakni pada Jumat, 26 Agustus 2022, dan Kamis, 9 September 2022. Sejauh ini, Dada dinililai responsif selama mengikuti bimbingan cuti menjelang bebas.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, terdakwa kasus suap hakim senilai miliaran rupiah. Berikut ini petikan amar putusan majelis pimpinan Nurhakim yang dibacakan dalam sidang Senin, 28 April 2014.
Majelis menyepakati sekaligus tiga tuntutan jaksa penuntut untuk memvonis Dada berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Antikorupsi. Dada bersama terdakwa lain terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor kasus korupsi dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri dan Tinggi Bandung.
Tujuannya agar para terdakwa kasus korupsi bantuan sosial, Rohman Cs,divonis ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada. Untuk itu Dada memerintahkan bawahannya, Herry Nurhayat dan Edi Siswadi, menyetor kepada Toto Hutagalung agar diteruskan kepada para hakim.
Pemberian suap tersebut dibahas dalam sejumlah rapat dan kontak telepon oleh Dada, Edi, Hery, Toto, dan Setyabudi mulai sekitar Mei 2012. Toto, Dada, dan kawan-kawan secara bertahap menyetor hingga senilai total Rp1,81 miliar dan US$ 160 ribu plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah kepada Setyabudi mulai Juli hingga Desember 2012.