4 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan sidang kode etik terhadap Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Ajun Komisaris Polisi, Dyah Chandrawati hari ini sedang berlangsung. Sidang tersebut menghadirkan empat orang saksi. 

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Sidang etik itu, lanjut Nurul,  dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang KBP. Rachmad Pamudji (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang KBP. Sakeus Ginting, (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri).

"Saat ini sedang berlangsung sidang terhadap terduga pelanggar saudari AKP Dyah Chandrawati (DC)," ujar Nurul dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022. 

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Keterangan pers Irjen Dedi Prasetyo usai sidang etik Kombes Agus Nurpatria

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Adapun keempat saksi yang hadir dalam sidang kode etik AKP Dyah, diantaranya yaitu, KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Nurul menambahkan bahwa AKP Dyah diduga melanggar ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Maka dari itu, kata dia, Polri menggelar sidang kode etik terhadap AKP Dyah.  

"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Nurul.

Sebelumnya diberitakan, Polri menyampaikan pihaknya akan menggelar sidang kode etik untuk mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Ajun Komisaris Polisi, Dyah Chandrawati pada Kamis, 8 September 2022. AKP Dyah diperiksa terkait kasus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai jalani sidang etik pemecatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Rencana besok (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu 7 September 2022. 

Dedi menjelaskan sidang kode etik terhadap AKP Dyah bukan terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Diduga ada pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah. Namun, jenis pelanggaran itu termasuk dalam golongan sedang.

“Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan, dan itu masuk kategori sedang," jelasnya.

Nama AKP Dyah sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Novriansah Yoshua Hutabarat yang diduga diotaki Ferdy Sambo. Pun, mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya